Powder Coating

     Powder coating merupakan metode pengecatan dengan menggunakan cat yang berbentuk serbuk dengan menggunakan alat electric spray gun. Cat ini akan menempel pada media yang dapat dialiri arus listrik karena gun powder coating akan mengubah muatan pada serbuk powder coating. Besarnya muatan partikel tersebut tergantung dari besarnya medan listrik (E) ketika muatan negatif gaya yang timbul tergantung arus yang mengalir dan lamanya waktu yang digunakan , hal ini dimaksudkan agar cat dapat menepel pada media.

cara powder coating

    Untuk peleburan cat agar menepel dengan sempurna menggunakan pemanas oven yang mencapai suhu 180-220oC selama 35-45 menit, hal ini berupaya untuk cat dapat menempel dengan maksimal pada media dan warna yang dihasilkan sempurna

    Untuk hasil pengecatan dengan metode ini sangat terjamin karena salah satu metode pengecatan untuk standar expor. beberapa kekurangan dari pengecatan powder coating ini adalah

  • Merupakan Bahan Metal
               Karena bahan metal dapat menghantarkan arus listrik yang digunakan untuk mengubah
          muatan yang terdapat pada serbuk cat.

                Karena melalui proses pengovenan yang mencapai suhu sekitar 180-220oC selama 35-45
         menit dapat dimumkinkan bahan yang bukan metal akan meleleh dan terbakar.

  • Cat Tidak Dapat Dicampur
               Dengan metode pengecatan powder coating ini memiliki satu kendala yang sangat rumit.
           Karena cat bubuk yang satu tidak akan tercampur dengan bubuk yang lain. Dengan
           demikian setelah hasil jadi bila kita mencampurkan dua bubuk cat yang berbeda akan
           timbul bitnik-bitnik  warna minoritas.



Powder Coating  Powder Coating Reviewed by Unknown on 17.34.00 Rating: 5

1 komentar:

  1. Is 1xbet korean legal in South Korea - LegalBet
    You can get your first bet up to $200 if you wish 1xbet registration to use an online gambling platform. To get your free spins, you need to go to the registration page of

    BalasHapus

blog

Diberdayakan oleh Blogger.